Hartabuta :
Sabtu, 1-5-2021
Definisi I’tikaf :
Secara syari’at adalah :
مكث مخصوص لشخص مخصوص فى مكان مخصوص بنية مخصوصة
“ Berdiam diri secara tertentu, bagi orang tertentu di tempat tertentu dengan niat tertentu “
Keutamaannya :
Nabi Saw bersabda :
من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين
(رواه الطبراني, المعجم الاوسط : 7322
و قال ايضا " من اعتكف عشرا فى رمضان كان كحجتين وعمرتين
رواه البيهقي, شعب الايمان ۳: ۴۲۵
“ Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudara muslimnya, maka itu lebih baik baginya dari I’tikaf sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridho Allah Swt, maka Allah menjadikan diantara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi “
(HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath : 7322)
Nabi juga bersabda “ Barangsiapa yang beri’tikaf sepuluh hari di bulan Romadhan, maka baginya pahala dua haji dan dua umroh “
(HR. Al-Baihaqi, Syu’abil iman : 3 : 425)
Hukum I’tikaf ada 4 :
1. WAJIB, jika dinadzarkan
2. SUNNAH, dan inilah hukum asalnya dan lebih dtekankan lagi di bulan Romadhan
3. MAKRUH, Yaitu I’tikafnya perempuan yang masih memiliki body dengan idzin suami dan aman dari fitnah.
4. HARAM tapi sah yaitu I’tikafnya perempuan tanpa idzin suami atau dengan idzin suami tapi tidak aman dari fitnah.
Haram dan tidak sah I’tikafnya orang yang junub atau perempuan yang haidh.
Syarat I’tikaf :
1. Niat. Yaitu dalam hati mengatakan :
نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى
“ Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala “
2. Suci dari hadats besar.
3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya.
4. Islam
5. Berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit.
6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di mushollah, ribath atau pesantren.
Catatan :
Melihat hukum I’tikaf bagi perempuan adalah MAKRUH itupun jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah misalnya menyebabkan laki-laki yang memandangnya syahwat atau terjadinya kholwat atau pacaran.
Jika dikhawatirkan akan timbulnya fitnah, maka hukumnya menjadi haram, maka alangkah baiknya bagi perempuan terutama para gadisnya hendaknya berada di dalam rumah saja, melakukan aktifitas ibadah lainnya semisal, membaca al-quran, berdzikir, membaca buku-buku agama atau lainnya. Ini lebih utama dan lebih aman bagi mereka.
I’tikaf di dalam rumah sahkah?
bagi wanita yang tidak beri’tikaf di masjid, masih bisa ber’itikaf di dalam rumah dan pahalanya pun sama sbgaimana I’tikaf di dalam masjid.
Ada pendapat di dalam madzhab Hanafi dan bahkan pendapat ini dinilai mu’tamad (kuat) dan boleh diikuti mengingat situasi dan kondisi sekarang ini bagi wanita yang keluar dari rumah sering terjadi fitnah.
انه يصح الاعتكاف للمرأة فقط اذا عينت مكانا في بيتها للصلاة, وهو معتمد مذهب الامام أبي حتيفة
“ Sesungguhnya sah bagi perempuan saja, I’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah, dan ini pendapat mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah “.
tanbih :
- Bagi yang sholat tarawikh di masjid, maka ketika masuk masjid niatkanlah I’tikaf, agar merangkap pahala I’tikaf.
- Bagi kaum pria yang melaksanakan sholat jum’at, maka niatkanlah I’tikaf saat memasuki masjid, agar meraih pahalanya I’tikaf terutama di bulan Romadhan ini.
- Bagi yang lupa niat I’tikaf, maka tidaklah mengapa meniatkan I’tikaf ditengah-tengah ia melakukan sholat terawikh, namun di dalam hati saja, tidak boleh dilafadzkan.
0 komentar:
Posting Komentar