[Senin, 3/5 04.09] +62 813-...7-...5: _*Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh._*
_*SEMANGAT SHUBUH :_*
*Zakat Profesi dan Zakat Maal*
*1. Zakat atas penghasilan yang Kita dapatkan setiap bulan atau pada waktu berpenghasilan (gajian) disebut dgn Zakat Profesi*
Berikut cara menghitungnya:
*Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang/Cicilan, kebutuhan pokok)*
Batas Nishabnya 520 kg beras.
*Kalau 1 kg beras 10rb maka 520 x 10rb = 5.200.000y (inilah batas nishabnya)*
Apabila penghasilan Kita sebulan ternyata tidak sampai angka di atas maka Kita tidak wajib zakat profesi. Tapi kalau di atas angka tersebut maka Kita kena wajib zakat. Jumlahnya sangat sedikit ko' hanya 2,5%. In Sha Allah tidak akan rugi, bahkan In Sha Allah beruntung, baik dunia maupun di akhirat.
Ilustrasinya seperti sbb:
*Gaji kita tiap bulan misalkan 10jt. Kalau ada tanggungan/hutang misalkan 2jt, maka 10jt-2jt sisa 8jt (di atas batas nishab) maka hartanya wajib dizakati.*
Tapi kalau ternyata setelah pendapatannya dikurangi dgn tanggungan/hutang sisanya di bawah batas nishab, maka tidak wajib Zakat. Tapi tentu saja tetap dianjurkan untuk dikeluarkan Infaq/Shadaqohnya.
Y
*Tapi sebenarnya yang lebih menentramkan hati adalah penghasilannya tidak perlu dikurangi dulu dgn tanggungan/hutang. Toh nominalnya tidak seberapa, zakatnya hanya 2,5%. 10jt sj 2,5% nya hanya 250rb. Sedikit kan?! 😊*
*2. Zakat atas harta yang kita simpan selama 1 tahun disebut dgn zakat Maal*
Cara mnghitungnya Sbb:
*Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)*
Batas Nishabnya adalah 85gr emas (cara menghitung nishabnya sama dgn di atas, hanya saja konversinya pakai harga emas bukan gabah/beras)
Mohon maaf...🙏🏻dan apabila Saudara masih Bingung?... baik Kami akan bantu ya?.
*Harga emas sekarang misal 500rb/gr x 85gr = 42,5jt (nah ini batasnya).*
*Kalau yang tersimpan ternyata ada d atas ini maka wajib zakat, kalau tidak sampai, ya berarti tidak perlu, tetapi terus berdoa semoga tahun depan bisa nambah tabungannya, jadi bisa berzakat.*
Ilustrasinya seperti berikut:
*Kalau ternyata di akhir tahun harta Kita yang tersimpan baik di bank maupun dirumah totalnya 100jt misalnya, maka kita sdh kena wajib zakat. 100jt x 2,5% = 2,5jt (inilah contohnya)*
Itulah informasi singkat terkait zakat Profesi/Penghasilan / Zakat Maal *sekedar membantu agar Kita semua sadar akhirat* khususnya terkait harta Kita. InsyaAllah ia akan menjadi penolong Kita di hari Yaumil Akhir.
*Ayo sholat Shubuh jamaah di Masjid lanjut do'akan ortu dan keluarga, do'akan sesama muslim.*
_*Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh._*
0 komentar:
Posting Komentar